OJK, 암호자산 사업자 5개 유형 별도 허가 의무화
인도네시아 디지털 금융자산 규제 핵심 변화
인도네시아 금융감독원 OJK가 암호자산 사업자를 5개 유형으로 분리해 각각 별도 허가를 의무화했다.
이 카드의 근거 1건
“Pihak yang wajib mengajukan perizinan usaha kepada OJK adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara IAKD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan OJK, antara lain: a. Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA); b. Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK); c. Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; d. Lembaga Kliring dan Penjaminan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; dan e. Pedagang Aset Keuangan Digital.”인도네시아 OJK 암호자산 거래소·중개사 인가 가이드